Kamis, 04 Juli 2013

Pernikahan Satu Buyut

Pernah melihat langsung atau dengar tentang pernikahan yang masih satu famili?

Kalo gue sih belum pernah ya, tapi kalo nonton sinetron, pernah deh kayaknya.. xixixixixi *korbansinetron
Kali ini gue mau ngomongin soal yang agak serius sedikit. Bukan karena gue akan menikah dalam waktu dekat atau gimana-gimana. Cuma sekadar pengen tahu, gimana sih hukum Islam tentang pernikahan yang masih satu famili?

Gue mau ngupasnya dari sisi pernikahan yang masih dalam satu buyut. Satu buyut?
Maksudnya begini nih kalo digambarkan silsilahnya:

Klik gambar untuk lebih besar
Saking KEPO-nya gue, gue sampe googling-googling soal pernikahan yang masih satu buyut. Dan tentunya gue menilik sesuai hukum yang berlaku di Republik ini dan yang sesuai dengan ajaran Agama Islam.


Pernikahan tersebut BOLEH dilakukan, dengan melihat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku / UU Perkawinan dan kompilasi hukum Islam (jika anda muslim) sebagai sebuah sumber hukum yang telah menjadi ijtihad para ulama di Indonesia.

Karena perkawinan yang dilarang dalam khazanah hukum di Indonesia itu telah diatur dalam Pasal 8, Undang-undang No. 1 tahun 1974.

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan  saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Dan dalam Kompilasi hukum Islam
BAB VII
LARANGAN KAWIN
Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:
1. Karena pertalian nasab:
a. dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.

2. Karena pertalian kerabat semenda;
a. dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya;
b. dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qabla ad-dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas istri keturunannya.

3. Karena pertalian sesusuan;
a. dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan atas;
e. dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.


Sumber kedua: << KLIK

Andaikan Anda menikah dengan seorang laki-laki yang satu buyut dengan Anda, maka hukumnya tidak mengapa. Karena laki-laki tersebut bukan mahram Anda, yaitu bukan lelaki yang haram dinikahi.

Dalam Islam ada beberapa sebab seseorang haram untuk dinikahi, yang secara globalnya dapat dilihat dalam firman Allah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa' : 23).

Adapun secara rinci Ada tiga hal yang dapat menyebabkan wanita haram dinikahi untuk selamanya:

1. Orang tua, yakni ibu, nenek, dan seterusnya hingga ke atas.

2. Keturunannya, yaitu anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya sampai ke bawah

3. Keturunan kedua orang tua atau salah satunya, yaitu saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu beserta anak perempuan mereka, cucu perempuan mereka, dan seterusnya sampai ke bawah.

4. Keturunan langsung dari kakek atau nekek, yaitu saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu.

Sedangkan keturunan tidak langsung dari kakek atau nenek tidak tergolong mahram. Misalnya, anak perempuan paman atau bibi.

Kedua, karena hubungan perkawinan (musaharah). Wanita-wanita yang termasuk mahram karena sebab ini juga terdiri atas empat golongan, yaitu

1. Istri orang tua, yakni istri ayah, istri kakek, dan seterusnya hingga ke atas, , baik yang masih berstatus sebagai istri mereka maupun sudah dicerai atau ditinggal wafat. Dengan kata lain, yang termasuk mahram adalah ibu tiri, nenek tiri, dan seterusnya sampai ke atas.

2. Istri keturunan, yaitu istri anak, istri cucu, dan seterusnya sampai ke bawah, baik yang sudah disetubuhi ataupun belum, baik yang masih berstatus sebagai istri mereka maupun yang sudah dicerai atau ditinggal meninggal.

3. Orang tua istri, yaitu ibunya, neneknya dan seterusnya sampai ke atas, baik istrinya tersebut masih dalam ikatan perkawinan dengannya maupun yang sudah dicerai atau sudah meninggal.

4. Keturunan istri, yaitu anak perempuannya, cucu perempuannya dan seterusnya sampai ke bawah, jika orang tersebut sudah berhubungan badan dengan istrinya itu, baik istrinya itu masih dalam ikatan perkawinan dengannya maupun sudah sudah diceraikan atau sudah meninggal . Namun apabila ia belum berhubungan badan dengan sang istri, kemudian menceritakannya, maka ia boleh menikahi keturunan mantan istrinya itu.

Ketiga, karena hubungan persusuan (rada’ah). Yang diharamkan karena sebab ini seperti yang diharamkan karena sebab nasab dan perkawinan.

Dan di sana juga ada perempuan yang haram dinikahi, tapi sifatnya hanya sementara. Dan saya kira saya tidak perlu menjelaskan di sini.

Eaaa ampuuuun, sumbernya bnyk banget.. *tetepenggakmudeng* =))
Yang pada intinya, gue menangkapnya cuma kata "boleh" dan "tidak mengapa".. hahahaha....
Tapi sesuai sama sumber-sumbernya, gue ikutan dengan mengakhiri kata "Wallahualam"^^
Kalo sepengetahuanmu, bagaimana?

25 komentar:

  1. Saya memiliki sepupu yang menikah dengan sepupu saya lainnya :)

    -Pagitta-

    BalasHapus
    Balasan
    1. ooooo, gitu :o
      Thank you Thank you buat komentar dan kunjungannya.. ^^

      Hapus
  2. asem lo Mi, pembahasannya berat bener. heheh.
    Tapi bisa jadi referensi buat yang mau merit.. Oii.. Pada mampir kesini dulu baca nih.. wkk

    BalasHapus
    Balasan
    1. wkwkwkwkwk... perasaan gw pernah bales koment lau deh.. pas bongkar2 baru tau klo gagal balesannya.. hehehehe... bisaan aja lo Sra.. yaudin, nikah lah sonooo :p xoxoxoxoxo

      Hapus
  3. gw mau nanya nih. buyut gw saudaraan kandung sama kakeknya dia. lanjut nenek gw sepupuan sama bapaknya dia. jadi dia minduan sama ibu gw. kira2 secara hukum dan agama diperbolehkan menikah?

    BalasHapus
  4. Nenek dia sodara kandung kakek gue

    BalasHapus
  5. Nenek dia sodara kandung kakek gue

    BalasHapus
  6. Min mau nanya nih...
    Misal nih...gue punya istr, istri gue punya kakak perempuan...dan gue punya saudara laki2 dari anak kakak ibu gue...trus kakak gue itu pengen nikah sama kakak istriku ku itu haram enggak min... Mohon jawabannya min

    BalasHapus
  7. Min mau nanya kakek aku sama kakek dia kakak adik. Trus aku sama dia boleh ga y ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu namanya satu buyut, klo mnurut di atas mah boleh atau tdak mengapa

      Hapus
  8. bagaimana kalau kakek buyut saya kakak adik dengan kakek buyut pasangan saya, boleh nikah nggak gimana huku dalam islam dan dari pandanga medis , bahaya nggak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya Allah sama :(( , kalau aku nenek buyut ku kakak adik dengan nenek buyut dia :)

      Hapus
  9. Maksih bangg... Infonya membantu

    BalasHapus
  10. assalamu'alaikum terimakasih informasinya... Alhamdulillah diperolehkan menikah dengan satu buyut... semangat...

    BalasHapus
  11. Masukkan komentar Anda...assalamualaikum saya punya buyut dia punya suami trs suaminya punya kakak laki" punya ank laki-laki punya ank perempuan trs ank ya si perempuan perempuan ini perempuan bolehkah saya nikahi jd saya sama sebuyut mohon penjelasan yaa

    BalasHapus
  12. Min saya mau tanya seandainya saya menikah dari cucu adiknya nenek saya dan adiknya nenek saya itu perempuan yg biasa saya panggil nenek juga itu hukumnya di perbolehkan atau tidak ya. Mohon penjelasannya Min Biar Saya tidak salah langkah,, terima kasih Min sebelumnya

    BalasHapus
  13. Iya, kalo pandangan Islam ya gapapa, soalnya udah jelas aturannya begitu.
    Tp kalo aku nih, (wkwk) diribetin sm aturan Jawa. Apalagi posisiku sbg saudara tua, dan 'dia' saudara muda. Katanya gk pantes (😞) dan bisa" kalo dipaksain rumah tangganya bakal selalu ada ujian.

    BalasHapus
  14. Assalamu'alaikum min
    Saya dan pasangan satu kakek tapi beda nenek itu gimana yah ?

    BalasHapus
  15. Assalamualaikum, kalo nikah sama sepupu tapi beda nenek, itu boleh gak dilihat dari ilmu kesehatan?

    BalasHapus
  16. Min calon istri saya itu buyutnya saudaraan sama buyut saya apakah boleh?

    BalasHapus
  17. Min kalo kakek saya dengan nenek pacar saya itu kakak beradik apakah diperboleh kan? Jadi bapak saya dengan ibu pacar saya itu sepupuan apakah masih boleh?

    BalasHapus
  18. Aku sama pacar aku masih satu buyut masih dikatakan saudaraan , rasanya agak aneh kalo mau nikah dan bodohnya masih saya pacarin huhuhuhu

    BalasHapus
  19. Misalkan buyut saya sama buyut dia itu sodara kandung trus aku sama si dia itu kan 3 pupu ktanya ga boleh nikah gitu,,takut dalam rumah tangganya ada ujian terus ? Apakah bener ?

    BalasHapus